Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mencatat kasus pernikahan dini semakin meningkat setiap tahunnya, sehingga pemerintah berkomitmen untuk mencegah terjadinya pernikahan dini dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya menikah di usia muda (Dini, 2021). Pada tahun 2022 terdapat 85 kasus yang masuk di UPTD PPA Kabupaten Lombok Tengah berkaitan dengan permohonan dispensasi menikah pada pasangan di bawah umur (UPTD PPA Lombok Tengah). Berdasarkan data lapangan yang dihimpun Tim Pengabdi bahwa pada kenyataannya banyak perkawinan anak di bawah umur yang  tidak dilaporkan.
KEMBALI KE ARTIKEL