Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara - Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara - Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945