Pada tiga dekade industri penyiaran di Indonesia semakin berkembang terlebih pada penyiaran di televisi. Menurut Undang-Undang RI No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, mendinisikan penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan
KEMBALI KE ARTIKEL