Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik pada berita Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

26 April 2021   04:10 Diperbarui: 26 April 2021   06:56 1441 2
Kebebasan pers di Indonesia yang telah terjamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentunya bukanlah kebebasan yang mutlak, melainkan kebebasan yang harus dilandasi peraturan atau pedoman yang berlaku.  Pedoman tersebut disebut Kode Etik Jurnalistik yang terdiri dari 11 pasal. Dalam buku Jurnalisme Kontemporer (2017) karya Septiawan Santana memaparkan definisi kode etik jurnalistik, yaitu sekumpulan peraturan yang wajib dipatuhi oleh wartawan dalam menjalankan pekerjaannya

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun