Kebebasan pers di Indonesia yang telah terjamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentunya bukanlah kebebasan yang mutlak, melainkan kebebasan yang harus dilandasi peraturan atau pedoman yang berlaku. Pedoman tersebut disebut Kode Etik Jurnalistik yang terdiri dari 11 pasal. Dalam buku Jurnalisme Kontemporer (2017) karya Septiawan Santana memaparkan definisi kode etik jurnalistik, yaitu sekumpulan peraturan yang wajib dipatuhi oleh wartawan dalam menjalankan pekerjaannya
KEMBALI KE ARTIKEL