Musyarakah artinya kerjasama. Menurut Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008, musyarakah sebagai syirkah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Musyarakah secara bahasa juga bisa diartikan sebagai al-ikhtilath yaitu campur atau campuran. Istilah lain musyarakah adalah syarikah atau syirkah.
KEMBALI KE ARTIKEL