Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum Akad Musyarakah Menurut Fatwa DSN-MUI

20 Desember 2022   07:00 Diperbarui: 20 Desember 2022   07:11 120 0
Musyarakah artinya kerjasama. Menurut Fatwa DSN-MUI No. 73/DSN-MUI/XI/2008, musyarakah sebagai syirkah yang kepemilikan asset (barang) atau modal salah satu pihak (syarik) berkurang disebabkan pembelian secara bertahap oleh pihak lainnya. Musyarakah secara bahasa juga bisa diartikan sebagai al-ikhtilath yaitu campur atau campuran. Istilah lain musyarakah adalah syarikah atau syirkah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun