Pengenalan ragam jenis serta cara regulasi emosi pada anak-anak usia dini perlu dilakukan, sebagai upaya untuk mengenalkan cara mengelola emosi dan macam-macam emosi atau perasaan dari manusia. Sehingga, mereka mampu untuk memahami perasaan yang dialami oleh diri sendiri dan orang lain di sekitarnya. Berdasarkan data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2023, menyatakan bahwa terdapat 141 kasus kekerasan fisik/psikis yang dialami oleh anak-anak. Hal tersebut, dapat disebabkan oleh ketidakmampuan anak untuk meregulasi emosi nya dengan baik.
KEMBALI KE ARTIKEL