Sepanjang 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap 67 kasus narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya (narkoba) dengan 77 tersangka. Dari tiga jenis kasus tersebut, kasus narkotika paling dominan dengan 37 kasus, kemudian 19 kasus obat-obatan, dan 11 kasus psikotropika.
Berdasarkan angka tersebut, masih diperlukannya tindakan pencegahan narkoba kepada masyarakat untuk mengentaskan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Generasi muda berperan penting sebagai generasi penerus bangsa yang akan membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang bebas narkoba.
Dengan adanya kegiatan ini, maka diharapkan pemuda-pemudi anggota Karangtaruna bisa memahami dampak negatif dari penggunaan narkoba sehingga bahaya narkoba dapat dihindari sedini mungkin dan tidak terjerumus untuk mencoba memakai narkoba.