Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pencegahan Pemakaian Narkoba di Kalangan Remaja

12 November 2022   08:00 Diperbarui: 12 November 2022   08:18 122 0
Pada Pasal 54 undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyatakan korban penyalahgunaan narkotika ialah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika. Penyalahgunaan narkoba sering dilakukan hanya untuk keluar dari masalah. Oleh karena itu kita para generasi muda diharapkan lebih berhati-hati dengan hal-hal baru untuk menghindari penyalahgunaan narkoba.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun