Pada Pasal 54 undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menyatakan korban penyalahgunaan narkotika ialah seseorang yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika. Penyalahgunaan narkoba sering dilakukan hanya untuk keluar dari masalah. Oleh karena itu kita para generasi muda diharapkan lebih berhati-hati dengan hal-hal baru untuk menghindari penyalahgunaan narkoba.
KEMBALI KE ARTIKEL