1 Agustus 2018 22:47Diperbarui: 4 Agustus 2018 19:192010
Menteri merupakan jabatan publik dalam suatu pemerintahan.Untuk duduk di kursi  menteri yang empuk tidak perlu melalui proses demokrasi melainkan di pilih secara langsung oleh presiden sesuai dengan UUD 1945 pasal 17 ayat 2.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.