Restoran adalah sebuah bangunan atau tempat usah penyedia jasa makan dan minum yang dikelola secara komersial dilengkapi peralatan untuk pembuatan, penyimpanan, dan penyajian makanan dan minuman kepada pelanggan. Atas usaha restoran ini, pengelola restoran baik pribadi maupun organisasi atau badan tertentu akan mendapatkan keuntungan yang akan dikenakan pajak. Adapun pajak yang dikenakan atas bisnis restoran adalah pajak restoran.
KEMBALI KE ARTIKEL