Dalam perspektif hukum Islam, hukuman pancung adalah salah satu bentuk hukuman pidana yang dikenakan terhadap pelaku kejahatan yang melanggar hukum syariah, seperti zina, perampokan, dan pembunuhan. Di Aceh, hukuman pancung masih diterapkan sebagai bentuk tegaknya hukum adat yang berlandaskan hukum Islam. Menurut pandangan Islam, hukuman pancung harus diterapkan dengan adil dan proporsional terhadap pelaku kejahatan yang telah terbukti bersalah. Namun, di beberapa kasus, hukuman pancung dapat menjadi kontroversial karena beberapa pelaku kejahatan mungkin tidak menerima pengadilan yang adil atau terbukti bersalah.
KEMBALI KE ARTIKEL