KTR atau Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan Produk Tembakau. Peraturan tentang KTR ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012. Â
KEMBALI KE ARTIKEL