Dilain tempat, Babayuk Tanjung, Penghulu adat maanyan kelurahan Jaar, juga menyayangkan tentang adanya beberapa oknum yang memanfaatkan upacara adat ini, dia mengakui selama ini terjadi banyak pelencengan-pelencengan dalam pelaksanaanya, “Di dalam aturan adat tidak ada yang menganjurkan taruhan/judi, yang diharuskan itu ada permainan bukan berarti main (taruhan/judi), catat dek,” ungkapnya kesal.
Ia juga menjelaskan, dibeberapa tempat lain upacara ini terkesan dipaksakan, upacara yang seharusnya tidak diadakan tapi ada saja orang yang memaksa untuk mengadakan upacara tersebut, bahkan bisa dibilang upcara ini menjadi perjudian berkedok adat, “Makanya lihat yang terjadi sekarang, habis dari sini lalu pindah kesana, setelah itu kemana lagi, dan akan terus berputar,” ungkapnya.
Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Timur melalui Tugiyo, menyatakan, pihaknya belum pernah membaca tembusan dari mereka (Panitia upacara “red), selama ini pihak Polsek memang pasif jika sudah menyangkut upacara adat, karena memang belum ada aturan jelas untuk mengaturnya, “Semua kami serahkan kepada penyelanggara upacara saja, karena mereka sudah tidak menganggap keberadaan kami, jadi kalau ada apa-apa biar mereka sendiri yang mengurusnya,” Tuturnya.
Beberapa waktu lalu saat di hadapan sejumlah dewan masyarakat adat Hundu Kaharingan, Bupati Bartim Zain Alkim menyatakan, masyarakat hendaknya tidak mencampur adukkan budaya dengan kepentingan pribadi. “Karena hal itu nantinya akan melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku di Negara ini” katanya.
Untuk menyikapi hal ini Pemerintah Kabupaten Bartim akan membentuk tim formatur yang menyertakan Dewan Adat Hindu Kaharingan, para tokoh masyarakat serta tokoh adat guna menyusun materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur dan mengevaluasi kegiatan upacara adat tersebut. “Setelah ada legal drafting Raperdanya, selanjutnya akan kami teruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bartim,” Ungkap orang nomor satu di Bartim.