Menurut kuasa hukum Handoko, Heroe Soewarno SH, sudah jelas masalah ini harusnya masuk ke ranah perdata sesuai dengan perjanjian yang tertulis pada PPJB dan Laporan Hasil Audit Investigasi Kadiv Propam yang menyatakan bahwa penyidikan polda bali ini adalah rekayasa, namun Handoko tetap ditangkap dirumahnya sendiri yang sebelumnya di DPO oleh polda bali tanpa mengindahkan LHAI dari institusi resmi polri.
Sebelumnya pemberitaan tentang Handoko BKR yang harus menjadi korban lemahnya pengawasan institusi polri di polda Bali sangat santer diberitakan oleh media-media online. Sebut saja Okezone.com, detiknews, antaranews, beritasatu, kompas, dan banyak lagi media lainnya yang memberitakan bahwa hari selasa minggu depan 11 Nov 2014 adalah penentuan kewibawaan KAPOLRI atas kasus rekayasa penyidikan oleh polda Bali terhadap MARCH VINI HANDOKO PUTRA yang sekarang terpaksa mendekam di balik jeruji Lapas Kerobokan Denpasar.
Baca : http://www.revolusimental-hukum.com/mafia-kepailitan/sidang-handoko-bkr-minggu-depan-mempertaruhkan-wibawa-kapolri/
Berikut adalah kutipan Laporan Hasil Audit Investigasi Kadiv Propam nomor LHAI/13/III/2014/ROWABPROF :
“…terdapat dua laporan Polisi yaitu perkara Laporan Polisi Nomor : LP/104/III/2012/Bali/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2012 dengan pelapor SURYANTI FITRIANIdan terlapor MARCH VINI HANDOKO PUTRA dan Laporan Polisi Nomor: LP/105/IV/2012/Bali/Ditreskrimum tanggal 2 April 2012 dengan pelapor SUSANTI AGUSTINAdan terlapor MARCH VINI HANDOKO PUTRA yang penyidikannya sudah selesai di berkas, dan telah dilimpahkan ke Kejati Bali serta telah dinyatakan lengkap (P-21 A) dengan alasan terlampauinya waktu penyerahan, dimana hasil audit investigasi menemukan fakta bahwa penanganan penyidikan oleh penyidik dalam melakukan pembuktian telah merekayasa dengan cara mengabaikan kewajiban pembuktian yaitu adanya fakta tentang kesimpulan penyidik yang menilai perbuatan MARCH VINI HANDOKO PUTRA menerima pembayaran atas pembelian unit condotel dari para pelapor masuk ke rekening pribadi sebagai perbuatan melawan hukum dapat disimpulkan bahwa kesimpulan penyidik tersebut adalah tidak benar dan bertentangan dengan azasi hukum pembuktian pidana karena terhadap objek perbuatan MARCH VINI HANDOKO PUTRA murni perbuatan perdata........