Teroris;terorisme;teror merupakan kata yang identik dengan sesuatu yang berbau kekerasan, kebencian serta intimidasi terhadap orang-orang yang memiliki pandangan dan ideologi berbeda satu sama lain. Terorisme merupakan kejahatan yang diatur di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ("
UU 1/2002"), dalam UU 1/2002 Terorisme didefinisikan sebagai:Â
KEMBALI KE ARTIKEL