Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Antara Bom dan Surga: Analisis Teori Differential Association terhadap Kasus Terorisme (Studi Kasus Jamaah Islamiyah)

10 November 2023   11:30 Diperbarui: 10 November 2023   11:32 300 0
Teroris;terorisme;teror merupakan kata yang identik dengan sesuatu yang berbau kekerasan, kebencian serta intimidasi terhadap orang-orang yang memiliki pandangan dan ideologi berbeda satu sama lain. Terorisme merupakan kejahatan yang diatur di dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ("UU 1/2002"), dalam UU 1/2002 Terorisme didefinisikan sebagai: 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun