Akhir-akhir ini publik digemparkan oleh kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada anak DO yang diduga melibatkan anak AG sebagai turut serta ikut membantu tindak pidana. Dalam putusan PN Jkt.Sel No. 4/Pid.sus.anak/2023/PN JKT.Sel menyebutkan bahwa anak AG terbukti melakukan tindak pidana tersebut dan dihukum dengan hukuman 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak.Â
KEMBALI KE ARTIKEL