Equality before the law menjadi salah satu asas yang seharusnya dilakukan dalam setiap proses peradilan. Hal tersebut merupakan bukti bahwa hukum tidak memandang sebelah mata seorang individu baik ia sebagai tersangka ataupun korban, hukum harus mendengar dan memberikan hak yang setara antara kedua belah pihak. Hal tersebut pun ada dan lahir untuk menjamin hak asasi manusia (“HAM”) setiap subjek hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL