Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menilik Unsur "Moord" dalam Tindak Pidana Studi Kasus Putusan 1474.B/Pid.B/2019/Pn.Dps

30 Desember 2022   19:36 Diperbarui: 30 Desember 2022   19:42 318 0
Equality before the law menjadi salah satu asas yang seharusnya dilakukan dalam setiap proses peradilan. Hal tersebut merupakan bukti bahwa hukum tidak memandang sebelah mata seorang individu baik ia sebagai tersangka ataupun korban, hukum harus mendengar dan memberikan hak yang setara antara kedua belah pihak. Hal tersebut pun ada dan lahir untuk menjamin hak asasi manusia (“HAM”) setiap subjek hukum. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun