Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Keseimbangan Ekonomi Kota Serang di Tengah Kebijakan Baru UMP dan PPN

11 Desember 2024   21:53 Diperbarui: 11 Desember 2024   21:53 50 0
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di Indonesia memunculkan beragam pandangan dan dampak yang signifikan, baik secara ekonomi maupun sosial. Kedua kebijakan ini memiliki tujuan berbeda, tetapi saling terkait dalam konteks perekonomian nasional. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun