Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di Indonesia memunculkan beragam pandangan dan dampak yang signifikan, baik secara ekonomi maupun sosial. Kedua kebijakan ini memiliki tujuan berbeda, tetapi saling terkait dalam konteks perekonomian nasional.Â
KEMBALI KE ARTIKEL