Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempt yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersamaan dengan wakil kepala daerah. Yang mencakup Gubenur dan Wakil Gubenur untuk provinsi,Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupatendan Wali Kota dan Wakil Wali kota untuk Kota.Â
KEMBALI KE ARTIKEL