Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021 tentang Izin Konstruksi, khususnya pada Pasal 38, menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam sektor konstruksi. Kepastian hukum yang diberikan oleh peraturan ini sangat jelas. Dengan menetapkan bahwa pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar tertentu, pemerintah menciptakan landasan yang kuat untuk pengawasan dan penegakan hukum. Hal ini berarti setiap proyek konstruksi harus beroperasi dalam kerangka hukum yang jelas, sehingga para pelaku usaha dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Kepastian ini sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pekerja dan masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL