Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang diciptakan seseorang atau perusahaan. Kekayaan intelektual mengacu pada hak hukum atas karya kreatif dan inovatif yang dimiliki oleh individu atau bisnis. Hak-hak ini diberikan untuk mengontrol penggunaan karya atau produk oleh orang lain. Ketika mengontrol penggunaan suatu karya atau produk berhak cipta, pemilik hak berhak menerima kompensasi atau pembayaran atas penggunaan atau penikmatan haknya oleh orang lain.Pembayaran ini disebut royalti.
KEMBALI KE ARTIKEL