Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kesalahpahaman Pajak Royalti atas Hak Cipta

24 Juni 2024   14:24 Diperbarui: 24 Juni 2024   15:39 149 2
Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang diciptakan seseorang atau perusahaan. Kekayaan intelektual mengacu pada hak hukum atas karya kreatif dan inovatif yang dimiliki oleh individu atau bisnis. Hak-hak ini diberikan untuk mengontrol penggunaan karya atau produk oleh orang lain. Ketika mengontrol penggunaan suatu karya atau produk berhak cipta, pemilik hak berhak menerima kompensasi atau pembayaran atas penggunaan atau penikmatan haknya oleh orang lain.Pembayaran ini disebut  royalti.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun