Bagi pemegang ETPIC Non-Produsen yang bekerja sama dengan IKM, ada kebijakan menggunakan Deklarasi Ekspor yang dibuat oleh IKM sendiri dengan cara mengisi informasi yang tertuang di dalam blanko, dicetak, dan ditandatangani oleh pelaku usaha di atas materai Rp 6.000. Peraturan ekspor produk industri menetapkan bahwa Deklarasi Ekspor berlaku hanya sampai tanggal 31 Desember 2015. Menurut 3 kementerian (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian), penerapan SVLK sudah tidak dapat dihapus ataupun diundur lagi. Karena SVLK sudah menjadi brand untuk standar mutu produk industri kehutanan dalam rangka memenuhi tuntutan pasar internasional. Syarat legalitas juga ber-tujuan untuk menekan laju illegal logging sekaligus melindungi pasar Indonesia dari illegal trading.