Asistensi Mengajar (AM) di satuan pendidikan merupakan suatu kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan oleh mahasiswa secara kolaboratif dibawah bimbingan atau pengawasan guru pamong dan dosen pembimbing di berbagai satuan pendidikan formal, nonformal dan informal. Satuan pendidikan dalam lingkup pendidikan formal yaitu mulai dari jenjang Taman Kanak Kanak-Kelompok Bermain (TK-KB), Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) atau yang sederajad, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) atau yang sederajad, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/MA/SMK) atau yang sederajat, serta Pesantren (UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren) dalam waktu tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL