Catat kawan, saat ini yang namanya Ahok bukanlah Gubernur DKI lagi. Sesuai UU Pilkada Petahana yang mencalonkan dirinya harus mengambil Cuti Kampanye. Bila Pilkada berlangsung 2 putaran maka Petahana yang ambil cuti tidak akan sempat menempati posisinya kembali. Dia harus menunggu Hasil Pilkada dulu. Bila dia menang maka dia kembali menjabat. Tetapi bila dia kalah maka Cuti yang diambilnya merupakan Cuti Selamanya.
KEMBALI KE ARTIKEL