Menurut undang-undang nomor 38 tahun 2014 keperawatan didefinisikan sebagai memberikan perawatan kepada seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam kondisi sehat maupun sakit. Profesionalisme adalah istilah yang mengacu pada konsep-konsep tentang tanggung jawab, kualitas, interaksi, sikap kerja, dan perilaku peran yang diperlukan oleh profesional dalam hubungannya dengan klien, individu, dan masyarakat secara keseluruhan. Profesionalisme memiliki karakteristik seperti pengetahuan, semangat untuk belajar, akuntabilitas, otonomi, advokasi, inovasi, dan visioner, etika, kolaborasi dan kebersamaan atau kolegialitas (Isci & Altuntas, 2019; Rahman et al., 2022; Widiastuti, 2022).Â
KEMBALI KE ARTIKEL