Perilaku ini mencerminkan karakter seseorang yang tidak mempedulikan dampak masa depan dari membuang sampah sembarangan.
Saat mengendarai sepeda motor atau mengendarai mobil, ada pengendara yang tidak membuang sampah pada tempatnya.
Misalnya membuang sampah seperti kemasan makanan, kain, botol soda, plastik bahkan puntung rokok di jalan yang dilalui kendaraan.
Larangan pembuangan limbah sebenarnya diatur dalam Peraturan Negara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya pada pasal 126 H. Juga berdasarkan Pasal 130 C, yang mengatur sebagai berikut, setiap orang yang dengan sengaja atau kedapatan membuang sampah dari kendaraan, dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.