Akad syirkah merupakan bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam menjalankan usaha, yang dibolehkan dalam Islam.
Syirkah berasal dari kata
 syaraka yang berarti bersekutu, dan merupakan perjanjian dimana setiap pihak sepakat untuk menggabungkan modal, tenaga, atau keahlian untuk memperoleh keuntungan yang dibagi sesuai dengan kesepakatan  bersama. Dasar Syirkah dapat ditemukan dalam Al-Qur'an, salah satunya pada surah Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi : "Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." Ayat ini menjadi dasar penting dalam kerjasama bisnis yang mengedepankan kebaikan dan keadilan.
KEMBALI KE ARTIKEL