Paris Aggrement adalah bukti perjanjian internasional yang berfokus pada penanggulangan permasalahan iklim global. Perjanjian Paris (Paris Agreement) adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum mengenai perubahan iklim. Perjanjian ini diadopsi oleh 196 negara pada COP21 yang digelar di Paris, Perancis, pada 12 Desember 2015.
KEMBALI KE ARTIKEL