Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Haters and Lovers jika Otoritas Pajak Diperkuat

12 Maret 2014   04:50 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:02 1178 2
Miris sekali Saudara, bagaimana tidak jika melihat data forbes tentang 50 orang terkaya di Indonesia...sungguh jauh jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. TOTAL Kekayaan mereka mencapai kurang lebih 1078 Trilliun rupiah jika menggunakan kurs 11.000...

wow! itu hampir sama dengan jumlah realisasi pajak yang dikumpulkan Direktorat Jenderal Pajak sejumlah kurang lebih 850 Trilliun di tahun 2013..bagaimana jika pajak benar benar maksimal dalam bekerja tentu sedikit demi sedikit devisa negara ini akan meningkat

mungkin data forbes salah dan saya juga salah dalam menghitung, namun fokus saya disini adalah ingin mengungkapkan pihak pihak yang akan merasa terancam dan terberkati jika otoritas perpajakan diperkuat..

Pihak-pihak yang akan merasa terancam :

1. orang kaya yang culas

mereka akan merasa terancam jika otoritas pajak diperkuat karena tidak ada tempat bagi mereka untuk mengelak , membawa beking bahkan menimbun hartanya di bank baik dalam dan  luar negeri. saat ini mereka berlindung di balik UU kerahasiaan perbankan, berlindung di bawah ketiak aparat sehingga dapat mengkriminalisasi petugas petugas pajak.

bagaimana bisa seorang yang kaya raya dapat dengan tenang menimbun harta tanpa bayar pajak sementara ada seorang buruh dipotong pajak..bahkan ada seorang pegawai BUMN setingkat direktur bayar pajak tidak lebih besar dari pegawai fresh graduate ckckckck

Banyak orang-orang kaya yang berstatus beda dari jumlah hartanya..ngaku pns pemda di pulau sumatera ternyata memiliki rekening di bank 2 M hasil sawit dan kebun sawitnya tidak ada di SPT yang disampaikan ke Kantor Pajak.

2. Pengusaha-Pengusaha Culas

pengusaha-pengusaha ini adalagh pengusaha yang ga siap go internasional, jago main kandang..nilep pajak tapi bisa juga malah pengusaha yang kayak gini adalah yang melakukan pencitraan di dunia internasional, sok patuh aturan padahal nilep pajak di dalam negeri ...ujung ujungnya pindah kewarganegaraan setelah jual aset di indonesia..pengusaha-pengusaha ini  biasanyamelalui asosiasinya memaksa regulasi pajak melalui badan keringanan fiskal upps sorry maksudnya badan kebijakan fiskal ( ni badan kerjanya ngasih insentif/ keringanan pajak  mlulu ke pengusaha pengusaha tertentu )

well jika otoritas pajak diperkuat dan regulasi penuh dapat dipengaruhi dirjen pajak, maka regulasi pun akan lebih seimbang kepada peningkatan penerimaan pajak,

sedikit cerita tentang BKF,

tahukah saudara jika target pajak itu disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal,  lalu dibawa ke DPR untuk kemudian ditetapkan,

dan ga fairnya target tersebut diserahkan ke Dirjen Pajak untuk dilaksanakan tanpa dibekali peluru yang cukup..ni ada 6 rusa keliatan , peluru cuma 4, terus  2 lagi ditembak pake apa????

terus tangung jawab BKF sampe apa?? masa mereka yang bikin target , mereka juga tidak dibebani? jangan-jangan BKF salah bikin target kan?

sepertinya memang ada upaya kebablasan dalam pembatasan wewenang DJP, ibarat lumbung padi ada tikus , bukan tikusnya ditangkap malah lumbungnya dibakar..

oke lanjut lagi

3. Presiden dan Menteri Keuangan yang menjadikan pajak sebagai alat politik

presiden dan menteri keuangan yang seperti ini tentu sangat terancam mengingat wewenang buat nekan swasta dan bargain politiknya lepas..

Presiden ingin menekan lawan politiknya dengan mengumumkan perusahaan perusahaan pengemplang pajak milik saingannya , bagaimana cara jika pajak tidak dibawah otoritasnya..

atau menteri meminta agar wajib pajak pro pemerintah dihentikan penyidikan dalam tindak pidana perpajakannya oleh dirjen pajak, bagaimana cara jika pajak tidak dalam genggamannya..dan masih banyak cara lain lagi menggunakan pajak untuk menekan lawan politik dan menguntungkan pihak pro pemerintah.

4. anggota dewan yang tidak perduli negara

anggota dewan ini biasanya tidak akan melaporkan kekayaannya yang sebenarnya dan anggota dewan ini akan satu alur dengan pemerintahan yang disebut di nomor 3, mereka akan menempatkan orang orang yang tidak kompeten namun mampu loyal dan royal kepada mereka sebagai pejabat pejabat pajak.

5. Oknum Oknum di Setjen Kementerian Keuangan yang selalu iri dengan Pajak

OKnum oknum ini yang selalu mengira jika pajak diberikan otoritas maka ujung ujung hubunganya ama perut alias duit..kayaknya otak mereka isinya duitttt mlolo, padahal pajak meminta otonomi otoritas selayaknya negara negara maju lainnya hanyalah untuk memudahkan tugasnya sehingga penerimaan negara meningkat.

pihak pihak di atas ini bisa dibilang sebagai PENGKHIANAT NEGARA yang mengambil jatah negara hanya untuk memperkaya diri semata.

jika anda marah maka anda termasuk salah satu pihak di atas dan beruntung anda diberi kesempatan untuk bertobat karena saya sudah membongkar perilaku busuk anda.

Pihak-Pihak yang suka apabila otoritas perpajakan diperkuat

1. Rakyat miskin

rakyat miskin tidak bayar pajak ,  jika anda bayar pajak berarti anda tidak miskin.

anda mampu membeli, berarti anda bayar pajak ppn

anda punya penghasilan atau penghasilan anda diatas  penghasilan tidak kena pajak maka anda bayar pph.

nah selain tidak bayar pajak, namun orang miskin menerima manfaat dari subsidi dan fasilitas umum yang berasal dari pembayaran pajak orang orang kaya.

makin banyak pajak yang dibayarkan, makin banyak pula manfaat yang dapat diterima oleh masyarakat umum khususnya rakyat miskin.

2. pengusaha yang jujur

pengusaha pengusaha ini merupakan teladan, biasanya mereka bayar pajak jujur karena sadar akan kewajibannya sebagai warga negara dan sebagai bentuk CSR nyata tanpa embel embel iklan ataupun riya kepada masyarakat.

pengusaha seperti ini pun biasanya selalu merasa diperlakukan tidak adil karena pengusaha yang culas malah tidak diapa-apakan dikarenakan ketidakberdayaan DJP dalam menangani lapisan lapisan yang mnelindungi pengusaha culas ini.

nah pengusaha pengusaha inilah yang kadang menjadi whistleblower untuk melaporkan rekannya sesama pengusaha dan mendukung otonomi otoritas perpajakan sehingga kapasitas yang dikembangkan dapat menegakan hukum dan azas keadilan.

3. Presiden dan Menteri Keuangan yang memikirkan rakyat

bagi presiden seperti ini kehidupan bernegara harusnya melalui sistem demokrasi yang netral tanpa intervensi bentuk kekuasaan apapun sehingga jika seorang tersebut terbaik dan dipilih oleh rakyat maka memang dialah yang layak menjadi presiden. oleh karenanya presiden yang memikirkan rakyat akan berusaha untuk menghilangkan pengaruh pemerintah terhadap lembaga lembaga yang sebenarnya merupakan milik rakyat.

Pajak jelas milik rakyat, karena yang bayar pajak rakyat dan seharunya rakyat dapat diperlakukan adil dalam artian jika rakyat memang seharusnya pajak tidak sebesar yang ditetapkan pemerintah, ya seharusnya dapat diturunkan karena posisi dirjen pajak yang netral berada diantara kepentingan rakyat dan kepentingan wajib pajak.

bagi Menteri keuangan yang seperti ini, tentu simpel saja , yaitu perbesar penerimaan dan perketat pengeluaran..untuk membesarkan penerimaan,  ya paling tidak harusnya cost of collectionnya diperbesar minimal 5% dari target yang ditetapkan terkait penerimaan pajak  (saat ini 0,5%)

dan tentunya memberikan kewenangan penuh bagi sisi learning and growth unit pengumpul pajak seperti negra negara maju lainnya yaitu  anggaran, sdm dan organisasi.

4. anggota dewan yang perduli pada negara

anggota dewan ini sadar bahwa pajak adalah hal yang penting dalam kelangsungan negara. pajak memang tidak seksi lagi karena sudah tidak pernah bisa memberikan pelicin namun mereka menyadari bahwa pajak adalah threats bagi oposisi dan opportunity bagi koalisi pemerintah..sehingga sebaiknya menyingkarkan pajak dari panggung politik dengan memberikan indepedensi bagi pajak.

5. Saudara saudara pegawai kemenkeu yang masih perduli tentang nasib negeri ini dan memiliki logika berfikir yang logis dan akademisi

pegawai pegawai ini yang layak menjadi tulang punggung fiskal negeri ini, biasanya secara emosional sudah matang dan dapat berfikir jernih..tidak semua usulan otonomi otoritas ditanggapin dengan prasangka buruk seprti oknum oknum lainnya.

tentunya mereka akan senang jika pajak diberikan otonomi otoritas dikarenakan di negara maju pun begitu prakteknya ( data OECD 2013) dan mereka memahami bahwa pajak itu penting dalam sisi makro keuangan negara sehinggga pajak dapat bekerja maksimal dalam memberikan pelayanan kepada rakyat dan mengawasi pemabayaran pajak.

nah pihak-pihak di atas adalah pihak pihak yang akan mendukung penguatan otoritas perpajakan.

catatan sedikit : PAJAK itu BAIK, yang jahat itu OKNum oknum yang memanfaatkan pajak sebagai sarana kepentingan pribadi baik itu sebagai alat politik, menguntungkan pribadi atau pihak lain .

namun disisi lain harus ada reward untuk pegawai pegawai yang berhasil mempertahankan integritasnya agar mereka mereka ini tidak keluar atau integritasnya menjadi lemah...dan tentunya harus ada PUNISHMENT untuk siapapun yang menyogok ataupun mencoba menyogok  serta menghalang-halangi pelaksanaan tugas pegawai pajak .

NAH akhir kata, jika sampai saat ini pajak belum diperkuat otoritasnya dengan menambahkan 3 otonomi otoritas dimaksud sebelumnya, silakan anda menyimpulkan PIHAK MANA YANG MENANG

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun