Menurut fungsinya memang alat kontrasepsi adalah bertujuan untuk mencegah terjadinya kehamilan, dan tentunya alat kontrasepsi juga mempunyai 'masa berlaku' dan apabila sudah masuk masa tenggang maka harus diperpanjang. Maksudnya agar terjamin kualitasnya.
Sebenarnya yang perlu disiasati oleh pasangan suami isteri tersebut adalah dengan merencanakan secara tepat kegiatan privat suami isteri tersebut, juga diperlukan kerjasama antara keduanya. Walaupun isteri sudah pasang alat kontrasepsi, ada baiknya suami juga memakai alat kontrasepsi seandainya keduanya sudah tidak menginginkan kelahiran anak lagi.
Yang jadi masalah, apakah juga suami bersedia untuk memakai alat kontrasepsi seandainya hendak berhubungan badan dengan isterinya. Seandainya keduanya memakai, kemungkinan terjadi 'produk gagal' kecil prosentasenya. Tetapi juga tidak menutup kemungkinan terjadi kegagalan, namanya juga usaha.
Tetapi semua itu lepas dari kuasa Tuhan, artinya kita berdiskusi secara logikanya. Semua sudah mengerti, kalau tidak ada yang dapat menandingi kuasa NYA. Kalau Tuhan sudah berkehendak maka tidak ada satupun makhluk di dunia ini yang dapat menolak kehendak tersebut. Tetapi sebagai manusia kita mempunyai kewajiban untuk berusaha.
Bentuk usahanya yang harus diketahui pasangan untuk menghindari 'produk gagal' adalah :
- Masing-masing pasangan harus mengetahui tingkat kesuburanya, tujuanya adalah untuk mengurangi terjadinya kehamilan walaupun sudah memasang alat kontrasepsi.
- Merencanakan secara teliti kapan akan melakukan hubungan suami isteri, (sebaiknya konsultasikan dengan Dokter ahli di bidangnya.)
- Berdoa kepada sang pencipta agar diberi keselamatan.