Sebagai bagian masyarakat yang tinggal di daerah kepulauan, penulis merasa sedih dengan keputusan Presiden Jokowi, meneken  PP No. 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. PP ini sebenarnya juga menuai kritik dari berbagai pihak. PP ini kembali membolehkan ekspor pasir yang sudah 20 tahun dihentikan melalui Keppres No 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.
KEMBALI KE ARTIKEL