Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Dosen dan Kualifikasi

11 November 2016   21:49 Diperbarui: 11 November 2016   21:52 117 0
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) akan menghentikan tunjangan fungsional dosen-dosen perguruan tinggi yang masih berpendidikan sarjana. Penghentian tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen yang disahkan pada 2005 (Republika, 30/10).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun