11 November 2016 21:49Diperbarui: 11 November 2016 21:521170
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) akan menghentikan tunjangan fungsional dosen-dosen perguruan tinggi yang masih berpendidikan sarjana. Penghentian tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Guru dan Dosen yang disahkan pada 2005 (Republika, 30/10).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.