Saat ini Pemerintah berupaya untuk mewujudkan Smart ASN, sehingga ASN pun dituntut dapat menjadi ASN pembelajar. Dalam rangka untuk mewujudkannya, ASN didorong untuk menyelenggarakan atau mengikuti berbagai program yang bertujuan menciptakan ekosistem belajar (
learning ecosystem). Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil, dimana setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan. Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 JPL dalam 1 tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL