P3B kepanjangan dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda adalah perjanjian bilateral, yang berbentuk dan bernama tertentu, sudah diatur dalam hukum internasional, yakni kesepakatan antara dua negara atau yurisdiksi dengan tujuan mencegah adanya pengenaan pajak berganda ataupun pengelakan pajak.Â
KEMBALI KE ARTIKEL