Aturan perpajakan internasional tentunya berhubungan dengan dua negara atau lebih yang mempunyai aturan pajak di negara masing-masing dan transaksi yang dilaksanakan salah satu warga negara pada negara lainnya. Adanya aturan nasional negara tersebut maka setiap negara berhak memajaki transaksinya sebagaimana transaksi yang terjadi di dalam negeri pada umumnya.
KEMBALI KE ARTIKEL