Negara Indonesia pada tahun 2005 menandatangani letter of intent WCO SAFE FOS, berisi implementasi AEO di wilayah Indonesia. Presiden menindaklanjutinya dengan menerbitkan Inpres Nomor 1 tahun 2010 yang berisi instruksi implementasi AEO dan teknologi informasi guna mendukung iklim investasi. Selain itu Menteri Keuangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: PMK 219/PMK.04/2010 Tentang Perlakuan Kepabeanan terhadap Authorized Economic Operator, kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 227/PMK.04/2014 Tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator ).
KEMBALI KE ARTIKEL