Islam telah mengatur berbagai aspek kehidupan umatnya termasuk dalam hal akad jual beli. Jual beli sendiri adalah kegiatan ekonomi yang melibatkan 2 orang atau lebih.
Apabila dikaitkan dengan kegiatan jual beli, akad bisa diartikan sebagi kesepakatan antara pedagang dan pembeli.
KEMBALI KE ARTIKEL