Negara penganut sistem demokrasi, selalu berlaku pemisahan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang disebut trias politika hasil pemikiran dari Montesquieu. Khusus Indonesia, wewenang eksekutif meliputi membentuk rancangan undang-undang, menjalankan undang-undang, memberi grasi dan amnesti urusan diplomatik, dan keamanan.
KEMBALI KE ARTIKEL