BOGOR -- PPKM Darurat resmi di berlakukan pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali, namun kebijakan ini telah resmi di perpanjang oleh pemerintah sampai tanggal 25 Juli 2021. Kebijakan ini membuat seluruh sektor perekonomian semakin buruk, termasuk pada para pedagang di Pasar Gunung Putri, Bogor.
KEMBALI KE ARTIKEL