Vape atau rokok elektrik menjadi ragam varian baru bagi perokok untuk berpindah dari rokok konvensional ke rokok yang lebih modern dengan memanfaatkan penggunaan perangkat device yang dilengkapi dengan liquid perasa. Vape sendiri mulai masuk ke Indonesia sejak tahun 2012 namun berdasarkan kutipan yang berasal dari Consumer Advocates for Smoke Free Alternative, vape sendiri sudah ada sejak tahun 1930 yang dibuktikan oleh dokumen perizinan milik Joseph Robinson dan pada tahun 1960 rokok elektrik dimiliki hak patennya oleh Herbert A. Gilbert.Â
KEMBALI KE ARTIKEL