Batang (27/1), Pemerintah Indonesia telah mengamanahkan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa agar setiap desa di Indonesia mendirikan dan mengelola Badan Usaha Milik Desa (“BUM Desa”). Dengan adanya BUM Desa di setiap desa, diharapkan agar setiap desa dapat memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki untuk kepentingan masyarakat desa, termasuk Desa Gombong.
KEMBALI KE ARTIKEL