Sungai merupakan salah satu aset yang berharga bagi umat manusia, khususnya generasi di masa depan. Pengelolaan sumber daya air (sungai dan setu) dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah berdasarkan wilayah Sungai (Pasal 4 Permen PUPR No.4 Tahun 2015). Wilayah sungai terbagi menjadi lima, yaitu wilayah sungai lintas negara, lintas provinsi, strategis nasional, lintas kabupaten/kota dan dalam satu kabupaten/kota. Pada tahun 2022, Kota Depok memiliki 15 sungai dan 25 setu, di mana Pemkot Depok, Pemda Jawa Barat maupun Kementerian PUPR memiliki andil yang besar terhadap pengelolaan Sungai dan setu di Kota Depok.
KEMBALI KE ARTIKEL