Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Keruk Pasir, Garuk Pesisir

28 Juni 2023   11:09 Diperbarui: 28 Juni 2023   11:25 311 2
Peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimen laut menimbulkan banyak kontra di kalangan masyarakat, seperti akademisi, nelayan, pembudidaya serta masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil. Pengerukan pasir atau sedimen laut menyebabkan air laut menjadi keruh dan mengalami pengadukan, sehingga limbah-limbah yang berada pada sedimen laut teraduk dan terdistribusi ke kolom perairan. Limbah-limbah pada sedimen laut umumnya terdiri dari amonia (NH3), sulfur (H2S) dan bahan organik (N) (Mardiyah 2023). Limbah-limbah tersebut dapat menyebabkan gangguan pernasapan dan fisiologi pada organisme akuatik, sehingga organisme akuatik di wilayah yang tercemar limbah pasti akan bermigrasi ke lokasi perairan yang tidak keruh dan tidak tercemar limbah untuk menjaga kelangsungan hidupnya serta organisme akuatik yang tidak mampu bergerak cepat berpeluang besar mengalami kematian dan akan menjadi limbah kembali (bangkai). Bermigrasinya ikan keluar dari kawasan penangkapan nelayan lokal berdampak besar terhadap pendapatan nelayan (Dewi et al. 2022). Di sisi lain, pembudidaya ikan dan rumput laut juga terkena imbas dari aktivitas pengerukan pasir karena menyebabkan kematian ikan. Aktivitas pariwisata juga terkena imbas dari aktivitas pengerukan pasir karena mengganggu salah satu aspek dari 3 A, yaitu amenitas (kenyamanan publik).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun