Hukum waris di Indonesia memiliki sejarah yang panjang dan beragam, dipengaruhi oleh tradisi adat, hukum Islam, serta sistem hukum Barat. Keragaman ini mencerminkan keberagaman budaya dan keyakinan masyarakat Indonesia yang majemuk. Di Indonesia, hukum waris diatur dalam KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) yang memiliki sekitar 300 pasal yang mengatur tentang warisan, mulai dari Pasal 830 hingga Pasal 1130.
KEMBALI KE ARTIKEL