Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Surat Izin Perumahan (SIP) sebagai Bentuk Izin Kepenghunian pada Awal Kemerdekaan

11 Juni 2024   18:38 Diperbarui: 11 Juni 2024   18:45 207 0
Sandang, pangan, papan adalah kebutuhan primer yang harus bisa dipenuhi oleh setiap manusia. Papan yang berarti rumah atau tempat tinggal merupakan kebutuhan yang penting untuk hidup di dunia ini. Rumah digunakan sebagai tempat tinggal serta sarana pembinaan keluarga.  Berdasarkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Konstitusi Negara Indonesia, rumah menjadi salah satu hak asasi yang dituntut atas pemenuhannya. Karena telah diatur sedemikian rupa pada Konstitusi Negara, maka Negara dituntut atas pemenuhan hak asasi tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun