Sandang, pangan, papan adalah kebutuhan primer yang harus bisa dipenuhi oleh setiap manusia. Papan yang berarti rumah atau tempat tinggal merupakan kebutuhan yang penting untuk hidup di dunia ini. Rumah digunakan sebagai tempat tinggal serta sarana pembinaan keluarga. Â Berdasarkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Konstitusi Negara Indonesia, rumah menjadi salah satu hak asasi yang dituntut atas pemenuhannya. Karena telah diatur sedemikian rupa pada Konstitusi Negara, maka Negara dituntut atas pemenuhan hak asasi tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL