Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari definisi ini, terlihat bahwa negara berhak untuk memungut pajak dari rakyat, namun kembali lagi digunakan untuk memakmurkan rakyat. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak adalah pihak yang bertugas untuk menghimpun pendapatan pajak sebesar-besarnya.
KEMBALI KE ARTIKEL