Pandemi Covid 19 mengakibatkan lemahnya perekonomian di seluruh negara di dunia, salah satunya di Indonesia. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat yaitu dengan mengesahkan RUU Omnibus Law. Pembahasan dan pengesahan UU Ciptaker yang terkesan terburu-buru saat pandemi Covid 19 menyebabkan polemik di masyarakat. Hal ini dinilai dapat membawa dampak buruk terutama bagi para pekerja dan menguntungkan pihak-pihak pengusaha. Apalagi di dalam UU tersebut ada pasal-pasal kontroversial seperti kontrak tanpa batas, pemotongan hari libur, dan lain sebagainya. Sehingga dengan disahkannya UU ini dapat mengakibatkan eksploitasi di dunia kerja.
KEMBALI KE ARTIKEL