Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik lebaran tahun 2021 mulai tanggal 6-17 Mei mendatang. Larangan itu tercantum dalam surat edaran kepala satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah. Melalui surat edaran ini, pemerintah melarang tegas kegaitan mudik tahun ini demi mencegah penularan Covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL