Penulis: Zulfa Efendi, M. Pd. I
Penerbit: STAIN SULTAN ABDURRAHAMAN PRESS
Tahun Terbit: 2019
Hak Asuh Anak (hadhanah)
Hadhanah berasal dari kata "hidnan" yang berarti lambung. Seperti ungkapan "hadhana ath-thaairu baidhahu", seekor burung memegang telur di bawah sayapnya seperti seorang wanita (ibu) memegang anaknya. Mengasuh anak disebut "hadhanah" dalam bahasa Arab. Tujuannya untuk mengasuh dan melatih atau membesarkan bayi/anak  yang belum mampu mengurus dan mengatur diri sendiri. Para ahli hukum mendefinisikan "al-hadhn" sebagai anak kecil laki-laki atau perempuan atau orang yang kurang akal dan tidak dapat membedakan keduanya.Â